Kabargolkar.com - DPR RI tengah membahas penyusunan naskah akademik RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu materi yang sedang digodok dari RUU usul inisiatif DPR RI ini adalah perlu tidaknya direksi BUMN diberi tameng perlindungan hukum berupa hak imunitas.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menganalisis perlunya hak imunitas tersebut, jika selama BUMN yang bersangkutan tidak bertindak tanpa landasan hukum.
“Saya mencatat pertarungan antara apakah hak imunitas. Apakah direksi perlu mendapatkan hak imunitas atau tidak? Selama dia tidak melakukan ultra vires (tindakan direksi BUMN tanpa landasan hukum),” ucap Nusron dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat?’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Nusron menjelaskan munculnya hak imunitas dalam penyusunan draf RUU BUMN karena adanya masukan bahwa banyak direksi ketakutan melakukan aksi korporasi dalam mengelola BUMN karena dapat berujung pelanggaran pidana.
Padahal kerugian negara atas keputusan yang diambil direksi di luar kekuasaannya karena semua proses dan keputusan yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan perundangan (intra vires).
Politisi dari Partai Golkar ini mencontoh, seorang direksi Bank BUMN yang memutuskan memberi izin pemberian kredit (utang) kepada masyarakat (nasabah) dan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku atau intra vires. Namun, di luar dugaan nasabah yang meminjam uang untuk usahanya bangkrut karena terdampak Covid-19.
“Akibat kena Covid, warungnya tutup, usahanya tutup. Kemudian macet dianggap kerugian negara. Karena bisnisnya rugi, kemudian banknya juga menjadi rugi. Apakah ini kemudian bisa dianggap tindak pidana dan akan menjadi ranah hukum? Meski dalam prosesnya sudah benar, tidak ada ultra vires,” terang Nusron.
Hal lain yang juga dibahas adalah mengenai pengelolaan BUMN yang selalu mendasarkan aturan pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rules).
Namun menurut Nusron, ada semangat di DPR bahwa pengawasan negara terhadap pengelolaan BUMN tidak harus melulu berdasarkan paradigma government judgement rules.
Karena tiap sektor yang digarap BUMN memiliki karakteristik berbeda. Sehingga bisa saja dalam pengelolaannya, sebuah BUMN dapat menerapkan prinsip business judgement rules. Yaitu cukup mendasarkan landasan hukum pada aturan perusahaan dengan tujuan melindungi keputusan bisnis yang diambil oleh direksi.
“Government judgement rule-nya harus berbeda. Contoh kereta api (PT KAI). Kereta api itu tidak mungkin dikelola dengan konteks business judgement rule, jasa secara murni. Tapi kalau perbankan mau tidak mau juga harus dikelola secara business judgement rules,” ujarnya.