Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Adies Kadir: Komisi III Mendapatkan Penugasan untuk Dapat segera Bahas RUU tentang Kejaksaan
  Nyoman Suardhika   18 November 2021
Credit Photo / Suara

Kabargolkar.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Kejagung RI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), KontraS, dan Direkstur Eksekutif Pusat Studi Hukum (PSHK) guna mendapatkan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa penugasan pembahasan RUU tentang Kejaksaan tersebut diserahkan kepada Komisi III DPR RI.

“Komisi III mendapatkan penugasan untuk dapat segera membahas RUU tentang Kejaksaan dalam Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2021-2022. Atas dasar itu sebelum melakukan pembahasan RUU dimaksud kami mengundang narasumber guna mendengarkan pendapat dan pandangan yang berkaitan dengan substansi apa saja yang diperlukan dalam RUU tentang Kejaksaan,” tutur Adies di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, narasumber dari Komisi Kejaksaan menyampaikan tujuh poin yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi III DPR. Ketujuh poin tersebut yaitu Jaksa Agung Berasal dari Jaksa, Pencantuman Asas Dominus Litis, Pengecualian Jaksa dari ASN, Kewenangan Jaksa Agung Beracara di Mahkamah Konstitusi, Kewenangan Kejaksaan dalam Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai Central Authority, dan Pengamanan terhadap Jaksa dan Keluarga.

“Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa. Karena Kejaksaan adalah juga bagian dari Lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, maka pengangkatan Jaksa Agung harus menjadi hak prerogatif dari Presiden,” kata Ketua Komisi Kejaksaan.

Dikatakannya, Pasal 53 ayat (1) Statuta Roma menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan Jaksa, maka Pengadilan berpotensi menolak kasus tersebut.

“Jaksa Agung mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi Jaksa dalam International Association of Prosecutors (IAP), sehingga Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional,” ujarnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.