Kabargolkar.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Golkar Yod Mintaraga menyarankan pemerintah, untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS) di lingkungan perguruan tinggi (PT).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DEPIDAR SOKSI Jabar, seusai menerima audiensi pengurus Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Jawa Barat di Ruang Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat, Jln. Diponegoro, Senin (22/11/2021).
Yod mengatakan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang diundangkan pada 3 September 2021 tersebut, telah menuai polemik terutama terhadap penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" yang dianggap melegalkan perzinaan.
Penggunaan frasa "tanpa persetujuan korban" tercantum dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m.
"Pemerintah harus merevisi Permendikbud tersebut karena ada pasal yang mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Pengunaan frasa 'tanpa persetujuan korban' bisa dimaknai sebagai pelegalan kebebasan seks'," kata Yod dalam keterangan persnya.
Yod mengungkapkan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebenarnya untuk melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual di kampus.
Karena sekarang marak kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya melindungi.
Namun, lanjutnya, ada beberapa pasal yang justru menimbulkan masalah baru.
"Untuk merevisi pasal-pasal yang tidak tepat tersebut, saya menyarankan jika semua pihak baik dari lembaga agama, organisasi masyarakat, aktivis perempuan, serta pihak-pihak lain memberi masukan untuk melengkapi hal-hal yang dianggap berpotensi menimbulkan masalah," tutupnya.