Kabargolkar.com - Produk asuransi plus investasi unit link belakangan dipersoalkan di masyarakat karena dugaan aspek transparansinya setelah sejumlah nasabah yang membeli produk unit link mengaku dirugikan oleh perusahaan asuransi.
Sejumlah nasabah mengajukan protes dan meminta perusahaan asuransi penerbit polis unit link untuk mengembalikan dana mereka.
Para nasabah tersebut menilai perusahaan asuransi penerbit produk unit link telah memperdaya mereka karena nilai tunai yang mereka peroleh setelah masa jatuh tempo ternyata tidak bertambah, namun justru menyusut.
Merespon hal itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurutnya, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi boleh atau tidak perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk unit link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka.
“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.
Dia mengatakan, pada produk unit link sebenarnya ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.