Kabargolkar.com - Alat musik tradisional asal Kabupaten Rote Ndao, NTT (Nusa Tenggara Timur) bernama Sasando bekalangan mulai diklaim oleh Sri Lanka. Padahal, Sasando merupakan warisan budaya Indonesia. Untuk itu, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Rote Ndao, Yosia Adirnaus Lau, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, Pemprov NTT dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas.
Tidak hanya itu, Adri Lau yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao itu juga meminta pemerintah mempersiapkan dokumen pembanding untuk mendukung hak warisan budaya bangsa. “Klaim yang dilakukan Sri Lanka pada organisasi WIPO di Genewa harus kita cek kebenarannya. Baru kita lakukan langkah konkrit, tentu peranan negara sangat penting terutama Pemda Rote Ndao dan Pemprov NTT,” ujar Adri Lau, dikutip Selatan Indonesia.com.
Dia juga menyarakan agar segera membentuk tim untuk melakukan penelusuran fakta sejarah dalam rangka mempersiapkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan hak warisan budaya “Sasando” asal Rote Ndao. “Manakala ada timbul klaim dari berbagai pihak dan jika saling klaim, maka perlu dokumen-dokumen penunjang sebagai pembuktian sejarah,” tegasnya.
Diketahui, alat musik tradisional asal Kabupaten Rote Ndao, NTT, Sasando diklaim oleh Sri Lanka. Bahkan, negara pulau di pesisir tenggara India itu malah nekad mendaftarkan Sasando sebagai kekayaan intelektual dunia dari Sri Lanka ke WIPO (World Intellectual Property Organization) atau Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia di Jenewa Swiss.
Sementara, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy mengatakan, akan menyiapkan berbagai pembuktian jika Sasando adalah alat musik tradisional Indonesia dari Kabupaten Rote Ndao, NTT.
“Nanti pasti ada pembuktian-pembuktian. Kami siapkan nanti pembuktian-pembuktiannya bahwa itu bagian dari tradisi Indonesia,” papar Muhadjir, seperti dikutip Tribunjabar.id.