Menurut dia, independensi OJK tidak sepenuhnya berjalan lantaran adanya intervensi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang No 21, kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan menjadi mutlak sebagai kewenangan OJK.