Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun terus menyoroti keberpihakan Panitia Seleksi atau Pansel Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Anggota Komisi XI DPR ini pun mempertanyakan, maksud dan tujuan keberpihakan Pansel Calon DK OJK saat ini.
Menurut Sekjen DEPINAS SOKSI ini, susunan Pansel DK OJK periode saat ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya.
Oleh sebab itu, Misbakhun mengkhawatirkan jika pemilihan Dewan Komisioner OJK akan sarat kepentingan dan tidak netral.
"Pansel sekarang dengan ketua yang sama, apakah menghasilkan? Saya sangat mengkhawatirkan kemudian (terjadi) proses kepentingan,” kata Misbakhun dalam keterangan persnya, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, OJK dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 bertujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Menurut Misbakhun, independensi OJK tidak sepenuhnya berjalan lantaran adanya intervensi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Padahal, sesuai amanat Undang-Undang No 21, kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan menjadi mutlak sebagai kewenangan OJK," tegas Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun membeberkan fakta ketika Bank Indonesia (BI) melakukan burden sharing dalam menghadapi Covid-19, OJK justru harus melakukan restrukturisasi di sisi perbankan maupun pembiayaan.
Oleh karenanya, Misbakhun menilai bahwa rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti jalan di tempat dan tidak melahirkan keputusan berarti.
“Sehingga sampailah kemudian keinginan melahirkan merevisi UU OJK, merevisi UU BI, merevisi UU LPS. Padahal, siapa pemilih OJK-nya? Panselnya siapa? Menteri Keuangan kan? Kenapa memaksakan hal yang seperti ini terus?," ungkap Misbakhun.
Untuk itu, ia menekankan Pansel OJK dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Jangan sampai kewenangan sebagai Pansel menjadi penghalang bagi potensi anak bangsa yang memiliki kredibilitas menjadi Dewan Komisioner menjadi terhambat.
“ Jadi jangan sampai kemudian persaingan indovidual ini akhirnya pansel menjadi penghalang, penghambat bagi orang-orang yang kredibel untuk tidak bisa masuk, hanya karena dia bukan kelompoknya. Dan ini tidak boleh terjadi,” tutup Misbakhun.