Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang
  Irman   27 Januari 2022
Anggota DPR RI Desak Pilar Batas Tenggulun dengan Langkat Dipasang

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Ilham Pangestu mendorong pemerintah bereaksi cepat atas persoalan tapal batas Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.

Sikap pemerintah yang tidak langsung memasang pilar batas utama (PBU) sesui Permendagri 28/2020 dikhawatirkan memicu persoalan baru.

Desakan ini disampaikan Ilham ketika ditemui sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang yang khusus menemuinya di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1/2022).

Ketika dikonfirmasi serambinews.com dari Aceh Tamiang, anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta merupakan perjuangan untuk mempertahankan wilayah Aceh.

Dia pun sangat mengapresiasinya dan siap memberikan dukungan

"Jauh-jauh kemari (Jakarta) untuk perjuangkan wilayah Aceh, ini harus didukung," kata Ilham.

Secara tegas Ilham meminta instansi terkait langsung menindaklanjuti Permendagri 28/2020 dengan memasang PBU.

Dia pun berjanji akan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas.

"Segera dipasang, kalau ini memang ranahnya BPN Aceh, ya harus segera dilaksanakan," tegasnya.

Sejumlah perwakilan masyarakat Aceh Tamiang melaporkan persoalan perbatasan Tenggulun ke anggota DPR dan DPD RI di Jakarta, Selasa (26/1/2022).

Keberangkatan perwakilan masyarakat ini didampingi tiga anggota DPRK Aceh Tamiang, masing-masing Fadlon, Miswanto dan Dedi Suriansyah.

Tengku Helmi, selaku perwakilan warga menjelaskan kedatangannya ke Jakarta untuk meminta dukungan politik untuk memasang pilar batas utama (PBU) di titik perbatasan Tenggulun, Aceh Tamiang dengan Langkat, Sumatera Utara.

PBU ini ditegaskannya perlu dilakukan untuk menegakkan Permendagri 28/2020 sekaligus untuk menghindari konflik masyarakat.

"Permendagri 28 menegaskan itu wilayah Aceh, tapi karena tidak pilar batas, wilayah itu masih diklaim oleh masyarakat Sumatera Utara," kata Helmi.

Fadlon yang merupakan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang mendukung sikap Helmi karena konflik di Tenggulun sudah sempat menyebabkan warga Aceh Tamiang ditangkap aparat Polres Langkat, Sumatera Utara.

Miswanto menambahkan setidaknya dibutuhkan 70 titik PBU di jalur perbatasan itu.

Dia pun mendorong Pemerintah Aceh memasang PBU ini agar pembangunan di Tenggulun bisa direalisasikan.

"Harapan kami dengan dorongan dari Jakarta, pemasangan PBU ini bisa dipercepat. Ini perlu untuk kehidupan masyarakat di sana," ujarnya.

Diketahui konflik Tenggulun ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 1.100 hektare oleh Bukhari warga Medan, Sumatera Utara.

Klaim ini berlanjut pada putusan eksekusi PN Stabat atas lahan 1.100 hektare.

Dalam putusannya, lahan tersebut dinyatakan berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Namun berdasarkan Permendagri 28/2020 yang diterbitkan lebih awal, objek eksekusi berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang. (tribunnews.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.