Kabargolkar.com - DPR hingga saat ini belum menerima surat presiden (surpres) mengenai perjanjian antara Indonesia dan Singapura mengenai ekstradisi, pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) dan pertahanan atau defence cooperation agreement (DCA). DPR berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surpres agar DPR dapat segera membahas perjanjian hukum antara Indonsia dan Singapura tersebut.
“Belum (menerima surpres), kita masih tunggu agar segera diparipurnakan,” ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).
Dave menjelaskan, surpres nantinya akan dikirimkan kepada pimpinan DPR. Setelahnya, diagendakan untuk dibahas pada rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menetapkan jadwal paripurna.
“Di dalam rapat paripurna akan dibahas dan ditentukan apakah dibahas lebih lanjut di Komisi I atau komisi III DPR, bisa juga gabungan keduanya,” kata Dave.
Lebih lanjut, Dave mengatakan proses pembahasan diyakini tidak terlalu lama yang terpenting Presiden Jokowi segera mengirimkan surpresnya. Menurut dia, pembahasannya bisa dilakukan dalam satu kali hingga tiga kali rapat untuk disetujui.
“Persetujuan DPR penting karena perjanjian tersebut baru bisa berlaku jika sudah disetujui atau diratifikasi oleh DPR. Legislatif Singapura juga perlu melakukan ratifikasi perjanjian tersebut, tetapi itu nanti menjadi urusan pemerintah Singapura,” kata Dave. (beritasatu.com)