Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menyarankan pemerintah, untuk segera meratifikasi Perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura melalui undang-undang.
Ketua Umum KOSGORO 1957 ini mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar Indonesia memiliki kekuatan hukum yang lebih ketat.
Pernyataan Ketua DPP Partai Golkar ini, sekaligus merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyatakan perjanjian tersebut akan diratifikasi melalui peraturan presiden (perpres).
"Tentu sebaiknya diratifikasi melalui DPR (menjadi undang-undang)," kata Dave saat dihubungi wartawan, Kamis (17/2/2022).
Dave meyakini jika pemerintah punya pertimbangan sendiri sehingga memutuskan perjanjian itu diratifikasi melalui perpres.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan sejumlah hal, antara lain masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara; serta kedaulatan atau hak berdaulat negara.
Untuk itu, kata Dave, perlu ada penafsiran atas Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura, apakah perjanjian itu termasuk yang harus diratifikasi melalui undang-undang atau tidak.
"Akan tetapi, bila diklasifikasi sebagai perjanjian yang cukup melalui perpres, maka itu juga dapat dilegalkan," tutup Dave.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan ratifikasi Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura akan dilakukan melalui perpres, sedangkan ratifikasi Perjanjian Defense Coperation Agreement (DCA) dan Perjanjian Ekstradisi akan diproses melalui DPR dalam bentuk undang-undang (UU).
"Menurut hukum kita, tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan UU. Ada yang cukup dengan perpres, permen, atau MoU biasa. Yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain, perjanjian yang terkait dengan pertahanan dan hukum," kata Mahfud.