Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
VOTING
MENUJU PEMILU SERENTAK 2024
00 Hari
:
00 Jam
:
00 Menit
:
00 Detik
GOLKAR MENANG!
Share :
Ketua MPR Dukung Perlunya Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen
  Bambang Soetiono   09 Februari 2022

kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim yang menyampaikan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengingat keberadaannya belum mengakomodir perlindungan konsumen terhadap berbagai dampak yang dihasilkan oleh pesatnya teknologi digital, khususnya dalam bidang perekonomian digital.

"Salah satu dampak negatif terhadap pesatnya ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya praktik penipuan investasi oleh pialang berjangka ilegal. Selain perlunya revisi UU Konsumen, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Walaupun sudah memblokir lebih dari seribu situs web perdagangan ilegal, namun masih ada penilaian di masyarakat bahwa Bappebti kuranh gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Termasuk kepada para pelaku usaha di dunia metaverse yang kebanyakan dari generasi milenial dan generasi Z.

"Mereka jangan dimatikan kreatifitaskan. Justru harus kita arahkan agar kemampuan mereka tidak merugikan orang lain dan harus taat serta tunduk pada hukum Indonesia. Karena ini sudah menjadi permainan dunia. Kita tidak boleh ketinggalan," ujar Bamsoet usai menerima Ketua BPKN Rizal Edy Halim, di Jakarta, Selasa (8/2/22).

Seperti diketahui, Aset kripto adalah salah satu jenis aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 menjelaskan, aset kripto adalah komoditu tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk penciptaan unit baru, memberifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Artinya, di era ekonomi digital saat ini tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut. Sehingga, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sisi gelap lain dari ekonomi digital bisa dilihat dari maraknya pinjaman online ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi transaksi melalui pinjaman online (pinjol) ilegal sudah mencapai Rp 6 triliun.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pengelola pinjaman online ilegal bisa dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Bamsoet

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.