Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun terus memantau catatan pemerinah, yang belum membayar biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada 2021.
Diketahui, besarnya tunggakan biaya perawatan pasien Covid-19 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp23 triliun.
Anggota Komisi XI DPR RI lantas mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit.
“Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” kata Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima, Senin (14/2/2022).
Terkait validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, Sekjen DEPINAS SOKSI ini mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
“Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” tegasnya.
Misbakhun menegaskan, Komisi XI DPR RI sejauh ini juga belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.
“Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu,” ungkapnya.
Komisi XI DPR RI juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu.
“Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut,” tutup legislator dapil Jawa Timur II tersebut.