Kabargolkar.com - Empat gadis asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka tergiur dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan dari tersangka DR (37) warga Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers kasus tersebut di kantornya, Kamis (17/2/2022).
"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap keempat remaja putri tersebut awalnya dipekerjakan di kafe oleh seorang mami (muncikari) yang berinisial I yang berlokasi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia.
Anggota DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, polisi harus memastikan pelaku dihukum berat sesuai aturan yang berlaku agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Tindakan menjual perempuan jelas merupakan tindak pidana perdagangan orang yang melanggar hukum. Tindakan tersebut harus diusut. Pelakunya harus dihukum sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO),” jelas Ace.
Ia menyebutkan manusia bukan komoditas yang bisa diperjual belikan sehingga tindakan ini sungguh sangat kejam.
“Perempuan jelas bukan komoditas yang diperjualbelikan. Tindakan menjualbelikan manusia jelas melanggar hukum. Untuk itu, pihak penegak hukum harus menindak pelaku perbuatan tersebut,” tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI asal Jawa Barat itu.