Kabargolkar.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), harus dilaksanakan. Sebab, aturan tersebut diterbitkan dalam rangka usaha untuk meningkatkan pendapatan negara untuk pemenuhan kewajiban pelayanan kesehatan.
Termasuk, dalam ketentuan tersebut, pada diktum kedua angka 17 memerintahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual-beli adalah merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Jadi, peraturan itu kan bukan hanya soal tanah saja, tapi nanti untuk urusan-urusan lain, misalnya izin keberangkatan haji, SIM, STNK, dan sebagainya. Isi dari instruksi presiden itu. Kami sih karena memang itu Inpres, saya kira harus dilaksanakan,” ujar Doli saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Meskipun demikian, karena aturan terkait pertanahan merupakan tugas, pokok, dan fungsi dari Komisi II DPR RI untuk dilakukan pengawasan terkait tentangnya, maka pihaknya juga membuka peluang untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. “Tentu apapun feedback-nya akan kami sampaikan kami ke pemerintah melalui mitra kami di Kementerian ATR/BPN,” jelas politisi Partai Golkar ini. (dpr.go.id)