Jakarta, 27/2/2026. Kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin, menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak kemanusiaan yang ditimbulkan, terutama di daerah pemilihannya, Provinsi Bengkulu.
"Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," tegas Derta Rohidin dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat, kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini telah menimbulkan kegaduhan di lapangan.
Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah (hemodialisa) rutin menjadi kelompok yang paling terdampak. Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan, sehingga terpaksa harus menunda atau bahkan kehilangan akses terhadap layanan yang menyelamatkan jiwa mereka .
Derta Rohidin secara khusus menyoroti dampak kebijakan ini di daerah pemilihannya. Berdasarkan hasil reses dan aspirasi yang masuk, kebijakan penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 telah memengaruhi sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu .
“Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah,” jelas Legislator Golkar Dapil Bengkulu ini
Ia menambahkan, keresahan juga muncul karena ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang sering kali menjadi akar masalah.
“Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” imbuhnya .
Menanggapi polemik ini, sehari sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf memang telah mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN. Pemerintah memberikan masa tenggang bagi peserta yang keberatan atau ingin melakukan reaktivasi (25/2/2026).
Namun, menurut Derta Rohidin bukan sekedar minim sosialisasi. Derta menilai bahwa mekanisme pembaharuan data ini tidak cukup efektif jika tidak diiringi dengan jemput bola.
"Kementerian Sosial bersama BPS saat ini tengah melakukan _ground check_ atau verifikasi lapangan. Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran . Ini langkah yang baik, tetapi bagi pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa meninggal dunia," ujar Derta dengan nada prihatin