Kabargolkar.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurul Arifin akhirnya angkat bicara, terkait viralnya pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang perbolehkan anak keturunan PKI menjadi prajurit Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI mengatakan, keputusan dari Andika itu sudah sesuai dengan UU TNI.
Diketahui, dalam Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (PP 39/2010), tidak menyebut adanya aturan yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI.
Tak sampai disitu, Nurul mengungkapkan, Panglima TNI berhak menentukan kebijakan terkait persyaratan calon prajurit.
"Lebih lanjut, pada Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 21 Tahun 2012 tentang Administrasi Penyediaan Prajurit Sukarela TNI juga telah menyebutkan bahwa persyaratan khusus untuk menjadi prajurit TNI diatur dengan peraturan Panglima," kata Nurul saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
"Sehingga Panglima TNI memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait dengan persyaratan khusus tersebut. Jika Panglima TNI memandang tidak perlu ada persyaratan khusus yang melarang anak keturunan anggota PKI ikut seleksi calon prajurit TNI, maka Panglima TNI berhak untuk mengeluarkan peraturan Panglima," sambungnya.
Nurul menegaskan, jika masih ada yang menggunakan dasar argumen Tap MPRS XXV/1966 untuk melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia keturunan anggota PKI, perlu juga memperhatikan ketentuan yang diatur pada Tap MPR I/2003.
Pada Pasal 2 ayat (1) Tap MPR I/2003 memang menyatakan secara eksplisit bahwa Tap MPRS XXV/1966 menurut Nurul masih berlaku. Namun ketetapan MPRS tersebut harus diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia.
"Saya pikir secara aturan perundang-undangan sudah sangat jelas dan konkret terkait pengaturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI ini. Sehingga ke depan tidak perlu terjadi kegaduhan dalam menyikapi hal-hal semacam ini. Bisa saja keputusan politik berbeda, tapi dalam hal peraturan UU jelas kriteria yang disebutkan," tutupnya.