Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penjelasan Golkar soal Mekanisme Penetapan Nama DK OJK Periode 2022-2027 Pakai Musyawarah Mufakat
  Nyoman Suardhika   11 April 2022
Credit Photo / Antara

Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin (Putkom) angkat bicara, terkait mekanisme musyawarah mufakat dalam penetapan nama-nama Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 di Komisi XI DPR RI.

Diketahui, mekanisme penetapan DK OJK periode 2022-2027 sangat berbeda dengan penetapan DK OJK 2017-2022, yang saat itu dilakukan melalui voting.

Kok bisa beda gitu ya?

Anggota DPR RI Komisi XI ini menjelaskan, keputusan secara musyawarah mufakat dilakukan karena pendirian anggota rapat mayoritas seragam, atau pendirian satu anggota dengan anggota lainnya relatif sejalan.

“Menurut UU MD3 dan Tatib DPR, tata cara pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat,” kata Puteri saat dihubungi wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Tak sampai disitu, Ketua Bidang Kemitraan Perbankan dan Pasar Modal DEPINAS SOKSI ini mengungkapkan, penetapan Ketua dan Dewan Komisioner OJK dengan skema voting atau pengambilan suara terbanyak dilakukan, jika skema musyawarah mufakat tidak terpenuhi.

Putri dari politikus senior Golkar Ade Komarudin ini menegaskan, hal itu bisa disebabkan karena adanya pendirian sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian anggota rapat yang lain.

“Maka, dilakukan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak,” tutup Puteri.

Sebeleumnya, anggota Komisi XI DPR lainnya yakni Hendrawan Supratikno mengatakan, tata tertib mengatur agar mendahulukan musyawarah mufakat dalam penetapan DK OJK. Komisi XI, lanjutnya, melakukan hal tersebut dalam menentukan DK OJK 2022- 2027.

"Dan kali ini berhasil. Perbedaan yang ada tidak terlalu tajam," kata Hendrawan.

Sekedar informasi, pada 2017 Komisi XI DPR RI memilih enam anggota DK OJK periode 2017-2022 dengan mekanisme voting tertulis untuk 13 calon. 

Ketiga belas calon tersebut dipilih tidak berdasarkan klaster yang diberikan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Komisi XI DPR RI memilih enam calon anggota berdasarkan voting tertinggi.

Adapun enam dengan voting tertinggi saat itu yaitu Nurhaida memperoleh 54 suara, Tirta Segara memperoleh 51 suara, Riswinandi memperoleh 50 suara, Heru Kristiyana memperoleh 39 suara, Hoesen memperoleh 34 suara dan Ahmad Hidayat memperoleh 22 suara.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.