Kabargolkar.com - Kehadiran Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Yatim Piatu mutlak sangat dibutuhkan, melihat berbagai problem yang terjadi di masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily saat menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi dan Desiminasi Perlindungan Anak di Masa Darurat dan Pascapandemi Covid-19 di Sutanraja Hotel & Convention Center, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 21 Mei 2022.
“Belajar dari Pandemi Covid-19, kita memang membutuhkan sebuah UU Perlindungan Anak Yatim dan Piatu. Kita bisa melihat saat pandemi terjadi siapa yang memberikan perhatian terhadap mereka anak-anak yatim dan yatim piatu,” kata Ace Hasan Syadzily.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya terus berupaya agar negara selalu memberikan perhatian dan perlindungan serius terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar, termasuk anak yatim piatu.
“Anak-anak yatim piatu adalah aset bangsa. Sudah sepantasnya mereka mendapat perlindungan sejak dini melalui dukungan regulasi yang memadai,” ujar pria yang akrab di sapa Kang Ace itu.
Menurut anggota DPR-RI yang berasal dari Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini, selama pandemi Covid-19 berlangsung dalam dua tahun terakhir terdapat beberapa kasus permasalahan sosial di Jawa Barat. Antara lain, jumlah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) meningkat, dimana istri dan anak umumnya menjadi korban.
“Kedua banyak anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Ketiga, selama pandemi, anak atau siswa merasa mendapat tekanan dari orang tua, secara psikis, anak merasa cepat bosan dan ada potensi loss learning,” terang Ace.
Dan terakhir, kata Kang Ace, perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 sebanyak 9.821 perkawinan. Pada tahun 2021, sebanyak 12 dari 100 anak atau 12 persen menikah dini atau di bawah 18 tahun.
“Jabar menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia setelah Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Kang Ace menyambut upaya yang telah dilakukan praktisi dan aktivis perlindungan anak di Kabupaten Bandung.
Bagi Komisi VIII, tambah dia, perlindungan anak adalah sesuatu yang sangat penting dan fundamental karena anak termasuk anak yatim dan yatim piatu adalah investasi bagi kemajuan bangsa di masa depan.
“Usia dini kita sangat besar karena tingkat pertumbuhan mortalitas (ukuran kematian rata-rata dari penduduk dalam suatu daerah) anak cukup tinggi. Sehinggga tentu saja melahirkan berbagai masalah di dalamnya, sebab itu negara harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap mereka,” jelas Kang Ace. (pikiranrakyat.com)