Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tinggal menyisakan ketentuan sanksi pelanggaran.
Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. RUU PDP sendiri telah diinisasi sejak tahu 2016 lalu.
“(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Nurul dalam keterangan persnya, Selasa (12/7/2022).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, pembahasan sanksi di Komisi I DPR belum menemui kata sepakat.
Alasannya, kata Nurul, masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP. Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," jelas Nurul.
Adapun, sambung legislator dapil Jawa Barat I tersebut, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancer, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang. "Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget,” tutup Nurul.