Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani menyayangkan, masih ada beberapa platform digital yang belum mendaftar aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir beberapa platform digital, seperti PayPal dan game online DOTA 2.
"Amat disayangkan, bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran. Yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di masyarakat," ujar Christina dalam siaran persnya, Senin (1/8/2022).
Christina mengungkapkan, pemblokiran ini tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi dibentuk.
Dia pun mempertanyakan sosialisasi PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo, sebelum memblokir sejumlah platform digital itu.
"Apakah regulasi ini sudah disosialisasikan dengan optimal? Apakah keengganan PSE untuk mendaftar ini sudah diperkirakan sebelumnya? Apa yang melatarbelakangi keengganan ini dan apakah ada hal-hal yang luput dari kajian pemerintah ketika mengonsepsikan peraturan tersebut?," ungkapnya.
Meski begitu, Christina meyakini aturan PSE Lingkup Privat memiliki tujuan yang baik.
Menurutnya, aturan ini membuat Kominfo jadi bisa memastikan kepatuhan dari kewajiban platform digital.
"Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya dan melakukan pelindungan data pribadi," kata Christina.
Lebih jauh, kata Christina, regulasi PSE Lingkup Privat ini tidak muncul secara tiba-tiba.
Christina menyebutkan, awalnya sudah ada di Permenkominfo 5 Tahun 2020. Kemudian, diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama 6 bulan melalui Permenkominfo 10 Tahun 2021.
"Ada waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran. Sehingga awalnya kami yakin semua akan melakukan pendaftaran, belum lagi prosesnya juga mudah karena menggunakan Online Single Submission (OSS)," tutupnya.
Diketahui, Kominfo menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan PSE.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB malam.