Kabargolkar.com - Komisi X DPR RI menyayangkan ada sekolah negeri/umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga kuat melakukan pemaksaan siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar keinginan muridnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai, pemaksaan di luar kehendak tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi di lingkup dunia pendidikan.
"Saya menyayangkan jika memang sekolah negeri/umum melakukan pemaksaan kepada seorang siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar kehendaknya. Karena seharusnya atribut keagamaan itu menjadi ranah individu. Lain ceritanya jika sekolah agama/madrasah yang memang memiliki aturan sendiri," kata Hetifah dalam keterangannya sepeerti yang kami lansir dari antara, Rabu (3/8/2022).
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar ini menjelaskan, sejatinya tahun 2021, telah terbit SKB 3 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam serta atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Sayangnya, kata Hetifah, SKB tersebut kemudian dibatalkan.
"Jika betul ada pemaksaan, dapat menjadi tanda bahwa memang regulasi semacam SKB 3 Menteri tersebut perlu kita bahas bersama lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hetifah berharap kasus seperti ini tak terjadi lagi di sekolah lain.
"Penelusuran terkait kasus tersebut, yang telah diinisiasi oleh Disdikpora DIY segera menemukan titik terang, agar dapat memberikan solusi terbaik," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibatnya, siswi itu disebut depresi dan sampai mengurung diri.