kabargolkar.com - Terhadap perubahan APBD Badung tahun anggaran 2022, Fraksi Golkar DPRD Badung merespons positif. Bahkan, fraksi terbesar kedua di DPRD Badung ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal tersebut disampaikan melalui Pemandangan Umum (PU) Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Nyoman Suka, Kamis (25/8).
Menurut Suka, lahirnya dokumen penganggaran merupakan aktivitas politik, dengan demikian, proses maupun produknya adalah produk politik, maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya, dominasi, pemangkasan, maupun perubahan-perubahan. Namun demikian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan rasional penganggaran.
“Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 dirancang sebesar Rp 3.687.215.470.714,00, meningkat sebesar 23 persen dari APBD induk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2.989.211.239.952,00. Begitu juga terhadap belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022, dirancang sebesar Rp 4.106.287.083.005,00, meningkat juga sebesar 26 persen dari APBD induk tahun anggaran 2022,” ujar Suka.
Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD Perubahan tahun 2022, politisi asal Desa Carangsari ini menjelaskan, berpedoman dengan penetapan KUPA-PPAS perubahan dimana akumulasi pendapatan dan akumulasi belanja tidak terjadi perubahan secara signifikan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022.
“Secara prinsip kami dari fraksi Partai Golkar dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang terlebih dahulu melalui evaluasi dari Gubernur Bali,” paparnya.