Kabargolkar.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022). Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus memimpin rapat paripurna yang mengesahkan RUU PDP menjadi beleid baru tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menerangkan, persetujuan UU Perlindungan Data Pribadi menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
Maka itu, pemerintah dan DPR bersepakat menyetujui Lembaga Pelindungan Data untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami berharap Presiden akan menentukan yang terbaik sebagai bagian dari komitmen politik beliau mengingat lembaga tersebut tidak hanya akan mengawasi pihak swasta namun juga mengawasi badan publik, kementerian/lembaga sehingga penting untuk memiliki independensi. Kepastian independensi lembaga ini menurut saya, akan memberikan jaminan lebih dalam upaya negara melakukan pelindungan data masyarakat,” ujar Christina, dalam keterangan tertulisnya.
Catatan lain adalah maraknya kejadian peretasan data yang salah satunya disebabkan sistem pengamanan siber yang belum diterapkan semua instansi.
UU Perlindungan Data Pribadi memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem atau infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data.
“Kami tekankan juga catatan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang menyampaikan bahwa peringatan anomali dan rekomendasi mereka seringkali 'dicuekin' oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan Presiden nantinya,” ucapnya.
Politisi Golkar ini berharap, setelah resmi disahkan, undang-undang tersebut akan mampu menjawab atau paling tidak mengurangi dengan signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi.