Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Revisi UU Kesejahteraan Lansia Sebagai Upaya Berikan Kehidupan Layak Bagi Warga Berusia Senja
  Irman   27 September 2022
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat foto bersama usai memimpin Tim Kunspek Komisi VIII DPR RI rangka menyerap masukan-masukan terhadap RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2022). Foto: Runi/nvl

Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
menekankan urgensi dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), adalah sebagai upaya negara hadir dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap kelompok lanjut usia yang merupakan kelompok yang sangat rentan. Pasalnya pada tahun 2035 nanti,  jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan mencapai 47 juta orang. Saat ini diketahui, jumlah warga usia lansia sudah mencapai 11 juta orang. Dengan demikian, perlu adanya antisipasi agar mereka bisa diberdayakan dan juga bisa menjadi perhatian bagi negara.

 “Kalau kita tidak memiliki Undang-Undang Lanjut Usia, bagaimana dengan nantinya nasib para lansia di masa tuanya. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara dan bangsa serta mendapatkan kehidupan layak di hari tuanya. Untuk itu, sudah seharusnya seiring berjalannya waktu, kiranya Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia (UU Lanjut Usia) perlu adanya revisi karena dinilai sudah cukup lama,” kata Ace usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI rangka menyerap masukan-masukan  terhadap RUU Kesejahteraan Lanjut Usia, di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).

”RUU tersebut dibuat sejak 1998, jadi jelas sekiranya perlu direvisi terkait dinamika sistem pemerintahan saat ini, yang memang sudah mengalami perubahan juga. Kalau dulu sistem pemerintahan bersifat sentralistik semua dikerjakan oleh pusat, namun sekarang nafas dari RUU tersebut harus senafas dengan UU pemerintah daerah juga, karena di dalamnya disebutkan bahwa urusan sosial juga menjadi urusan daerah juga. Dalam konteks lanjut usia juga seharusnya menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada, sehingga kita bisa tegaskan dalam RUU lansia mana kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah daerah,” sambung Ace.

Belum lagi saat ini, lanjut politisi Partai Golkar tersebut, seiring dengan semakin tinggi angka harapan hidup masyarakat Indonesia tahun 1998 angka harapan hidup masih 65 tahun bahkan 63 tahun, akan tetapi saat ini dengan semakin baiknya kualitas kehidupan masyarakat Indonesia, angka kehidupan masyarakat sudah mencapai 71 tahun. Artinya definisi tentang usia perlu dikaji kembali terkait RUU Lansia, dan pembaharuan dari aspek filosofis, yuridis maupun sosiologis. Dalam kunjungan ini, banyak hal yang menjadi masukan buat Komisi VIII DPR RI, terutama dalam hal definisi konseptual apa yang dimaksud dengan kesejahteraan lanjut usia, dan apa saja yang menjadi parameter, dan bagaimana implementasi guna mewujudkan kesejahteraan lanjut usia. Serta bagaimana best practice penanganan lanjut usia dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Karena itu, Ace menegaskan bahwa negara harus hadir dan memastikan bahwa kesejahteraan lansia ini betul-betul bisa teratasi. ”Kita tidak ingin pada saat aging society penduduk di tengah bonus demografi pada akhirnya akan bergeser dan mengalami masa penuaan. Negara harus hadir mempersiapkan melalui pemerintah daerah maupun pusat agar dapat memberikan perhatian kepada mereka, bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.