Menurut Ace, apabila nantinya UU Lansia sudah direvisi dan menjadi UU yang berlaku, sudah seharusnya tidak boleh ada masyarakat lanjut usia yang terlantar. “Mereka sama haknya untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari negara dengan demikian disetiap daerah, kabupaten dan kota harus ada panti-panti sosial yang memberikan pelayanan terhadap lansia. Saya beserta Komisi VIII DPR RI mendorong melalui undang-undang ini, akan menjadi payung hukum bagi proses pelayanan terhadap lanjut usia kedepannya, sehingga para masyarakat lanjut usia bisa mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak di hari tuanya,” harap Ace.
Di tempat yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Kanya Ekasanti menjelaskan, peran lansia terhadap komunitas sosial dan juga peran masyarakat untuk mendukung kesejahteraan lansia menjadi sangat penting. ”Semakin tinggi jumlah lansia, harapannya adalah lansia makin produktif, mandiri, dan bermartabat. Adalah menjadi suatu keharusan dalam merawat kelompok lanjut usia dilakukan sesuai dengan keadaan dan perkembangan zaman. Serta peran keluarga juga sangatlah penting dalam membantu lansia memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Keluarga memiliki peran penting sebagai pendukung emosional, kesehatan fisik, dan penyalur informasi kepada lansia,” jelas Kanya.
Kementerian Sosial terus membuat inovasi terhadap program penanganan lanjut usia, salah satunya melalui program Atensi. Dimana program Atensi memberikan tujuh layanan kepada penerima manfaat antara lain pemenuhan hidup layak, perawatan sosial, dukungan keluarga, terapi fisik, mental dan spiritual, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. Pendekatan Atensi dilakukan melalui keluarga, komunitas dan residensial. Selain melalui program Atensi penanganan lanjut usia juga dilaksanakan melalui program Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Permakanan.
Pengembangan program rehabilitasi sosial lansia dilaksanakan secara terintegrasi dengan koordinasi yang efektif antar lintas program terkait. Kerja sama lintas sektor dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan implementasi dan pencapaian target yang telah ditetapkan. Program tersebut merupakan perwujudan negara hadir dalam penanganan lansia. "Kami berharap RUU Kesejahteraan Lanjut Usia ini dapat segera selesai. Sehingga pelayanan kepada lanjut usia akan dapat berjalan dengan baik dan tujuan untuk mencapai lansia yang Mandiri, Sejahtera dan Bermartabat dapat terwujud," tutup Kanya. (dpr.go.id)