Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Meutya Hafid: Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi
  Irman   29 September 2022
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat menjadi narasumber dalam dialog Narasi TV bersama presenter Najwa Shihab.

Kabargolkar.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi.

DPR meminta meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus peretasan tersebut.

"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Menurut Meutya Hafid, tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers.

"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan.

"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.

Politisi perempuan Partai Golkar itu juga mengatakan dalam UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITEl secara tegas juga mengatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.

Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada pihak Kepolisian.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia, Meutya Hafid juga berharap semua pihak dapat dengan tegas menjaga pers nasional dari segala bentuk tindakan intimidasi di ruang digital.

"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," ujarnya. (tribunnews.com)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.