Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Perihal Kenaikan Tarif CHT, Legislator Golkar Semprot Menkeu Ambil Keputusan Sepihak
  Nyoman Suardhika   10 November 2022
Gredit Photo / Youtube

Kabargolkar.com - Legislator Golkar Mukhamad Misbakhun terus berjuang dan berkomitmen membela para petani
tembakau serta buruh industri hasil tembakau (IHT), di tengah keputusan pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024.


Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, keputusan sepihak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menaikan tarif CHT 10 persen, pada kenyataannya jelas memposisikan tak berpihak pada petani tembakau.

Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, imbas CHT 10 persen akan membuat kondisi ekonomi petani tembakau dan buruh IHT semakin 'jungkir balik'.

“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau. Serta, tidak pernah memperdulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh IHT,” tegas Misbakhun dalam keterangan persnya, Rabu (9/11/2022).

Dalam 3 tahun terakhir, Misbakhun mencatat, kenaikan CHT cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, dan tahun 2022 naik 12 persen.

"Tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan mengurangi produksi yang secara tidak langsung, mengurangi pembelian bahan baku," kata Misbakhun.

Padahal, ungkap Misbakhun, 95 persen tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok.

“Secara makro, kami juga melihat, kondisi saat ini sedang dalam situasi rentan. Bahkan, penuh ketidakpastian akibat resesi global," ucap Misbakhun.

"Kondisi ini, tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli. Termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” sambungnya.

Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, Misbakhun menuturkan, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT (Cukai Hasil Tembakau).

“Dimana dampak positifnya?” tanyanya.

Atas dasar itu, Misbakhun menilai, kebijakan pemerintah itu sebuah Fait Accompli.

“Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli. Pasalnya, pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang,” beber Misbakhun.

Merujuk UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4), bahwa “Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mendapat persetujuan”.

Kemudian, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah pada 26 September 2022, memandatkan Komisi XI DPR RI untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.

Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada Kamis (03/11) lalu dijelaskan Misbakhun, diduga kuat merupakan keputusan sepihak

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.