Kabargolkar.com - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyoroti pengamanan Mahkamah Agung oleh TNI. Menurut dia, pengamanan di lembaga yudikatif itu harus dievaluasi kembali, mengingat TNI bertugas mengamankan pertahanan negara.
“MA jelas membutuhkan pengamanan, tapi apakah harus dengan TNI? Hakikat ancaman dan gangguan seperti apa sehingga butuh pengamanan TNI?” ujar Christina, dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).
Mahkamah Agung, diutarakan dia, harus dapat menjelaskan alasan meminta bantuan TNI untuk mengamankan gedung tersebut, padahal sudah ada perbantuan pengamanan dari Polri.
“MA dapat menyampaikan mengapa pengamanan internal dan kepolisian dirasa tidak cukup sehingga harus dengan TNI,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Sejatinya, tugas pokok TNI telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang dilakukan dalam bentuk operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Mengacu pada kerangka OMSP, TNI dapat memberikan bantuan salah satunya menyangkut pengamanan obyek vital nasional sifatnya strategis.
“Obyek vital strategis menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan dengan keputusan pemerintah. Jadi ada produk hukum yang menyatakannya sebagai obyek vital strategis,” terang Christina.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional yang mengatur penyelenggaraan pengamanan oleh pengelola obyek yang dalam hal ini dapat meminta bantuan Polri.
Lalu, Keppres ini juga mengatur penyerahan pengamanan obyek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI untuk kemudian diserahkan ke pengelola obyek paling lama Februari 2005, dengan pengecualian istana dan kediaman resmi presiden dan wakil presiden tetap pengamanannya oleh TNI.
“Jadi, tentu saja hal ini kami nilai berlebihan utamanya ketika dikaitkan dengan tupoksi TNI,” pungkasnya.