kabargolkar.com - Pulau Belambangan dan Pulau Sambut merupakan tempat bagi keberlangsungan hidup banyak hewan. Kedua pulau tersebut beberapa waktu lalu sempat diperebutkan untuk pengelolaannya.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah mengatakan untuk mengelola pulau yang berstatus sebagai tempat perlindungan satwa, wajib memiliki dasar hukum yang legal.
“Terutama soal konservasi penyu. Pengelola harus memiliki legalitas dari pemerintah. Apalagi pulau konservasi dilindungi undang-undang,” ungkapnya.
Syarifatul menerangkan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau hanya memiliki kewenangan mengatur daratan pulau. Untuk pengelolaan konservasi penyu yang memiliki kewenangan adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam pengelolaan pulau, politikus partai Golkar itu berpesan pada pegiat konservasi untuk menggandeng Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim serta pihak terkait.
“Jadi BKSDA dan instansi terkait harus mengawasi. Saya sarankan untuk mencari pengelola konservasi yang profesional,” katanya.
Perempuan yang akrab disapa Sari itu berharap, pengelola yang nantinya ditunjuk harus menguasai persoalan konservasi. Lalu aturan yang dirancang harus tegas dan mengikat.
“Jika kerjanya tidak baik, maka harus dievaluasi. Sehingga pengelola dapat profesional dalam bekerja. Lalu, saya berpesan agar dana yang masuk dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.