Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Komisi IX DPR Pertanyakan Urgency Terbitnya Perppu Ciptaker, Legislator Golkar: Kita Mau Dengar Menaker
  Nyoman Suardhika   13 Januari 2023
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, angkat bicara menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh pemerintah baru-baru ini.

Ketua DPD Golkar NTT ini menilai, sebuah Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi darurat. Menurutnya, kondisi yang dikatakan ‘darurat’ merupakan hal yang subjektif di pandangan pemerintah.

“Ya, tentu kan kondisi darurat kan subjektif yang dilihat oleh pemerintah. Nah, ini yang tentu ingin kita dengar secara langsung dari pemerintah. Karena ini subjektif pemerintah, kita ingin mendengarkan langsung apa catatan dari pemerintah dalam (hal ini dengan) Menaker terkait dengan mengapa Perppu ini dihasilkan,” kata pria yang akrab disapa Melki dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, Melki juga menanggapi alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker yang diharapkan untuk memenuhi kekosongan hukum.

Ia berharap pertemuan dengan Menaker tersebut akan menjadi forum untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses penerbitan maupun substansi dari Perppu tersebut.

“Menurut saya begini, kita lihat bahwa pemerintah punya niat baik untuk Perppu ini sebagai bantalan hukum ketika ada kekosongan hukum yang terjadi," harapnya.

"Nantinya melalui pembicaraan kami nanti hari Kamis dengan Ibu Menaker, kami akan membahas soal (Perppu Ciptaker) ini baik dari segi proses maupun soal substansi,” sambungnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya mengenai persoalan alih daya (outsourcing).

Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan outsourcing tersebut memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan outsourcing.

Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang. Dikarenakan undang-undang mengatur hal-hal yang berada di bawah Undang-Undang Dasar terkait dengan substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja.

Sehingga, ia menilai tidak semuanya akan disusun secara detail. Jika ingin disusun secara detail bisa ada di peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.

"Apabila di situ juga belum diperlihatkan lebih detail, nanti itu tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut," tegasnya.

"Tentu apabila itu belum ada detailnya di Undang-Undang Cipta Kerja nanti, Menteri Tenaga Kerja akan merumuskan lagi dalam peraturan menteri ataupun keputusan Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.