Kabargolkar.com - Komisi II meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas yang membahas penyelesaian tenaga honorer.
“Tidak ada pemberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer,” ungkap Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Tak hanya itu, DPR mendesak Kemenpan RB membuat skema agar honor tenaga honorer tidak dipangkas. “Ini menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” terang dia.
Sementara itu, Azwar mengatakan pihaknya masih menyusun skema untuk menyelamatkan kurang lebih 2,3 juta tenaga honorer yang terancam PHK pada November 2023. Azwar menyatakan akan mencari jalan tengah agar 2,3 juta honorer tak terkena PHK massal.
“Tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan dari mereka yang sedang bekerja menjadi honorer, lalu tidak ada pembengkakan anggaran,” tutur dia.
Azwar menjamin skema penyelesaian masalah tenaga honorer yang tengah digodok rampung sebelum 28 November 2023.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II Gauspardi Gaus menyarankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut dilibatkan dalam pembahasan kebijakan Menpan RB soal tenaga honorer. Hal itu diperlukan agar kebijakan tersebut dapat disetujui tanpa alasan keterbatasan anggaran.
Guspardi menegaskan finalisasi opsi harus objektif dan jelas serta harus mempertimbangkan status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya.
Guspardi berharap Kemenpan RB membentuk skema yang cocok untuk para honorer supaya tak ada tenaga honorer yang merasa dikhianati oleh pemerintah. (medcom.id)