kabargolkar.com - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mewakili Fraksi Partai Golkar menyampaikan tetap mendukung affirmative action atau tindakan afirmatif terhadap kuota perempuan 30 persen sebagaimana tertera Pasal 8 ayat (2) tentang aturan teknis penghitungan dari Peraturan KPU 10/2023.
"Sebagai penjabaran dari undang-undang nomor 7 2017 KPU melalui PKPU 10/2023 telah mengeluarkan peraturan sebagaimana tertera di dalam pasal 8 ayat 2 Oleh sebab itu Fraksi Partai Golkar tetap mendukung affirmative action kuota perempuan 30 persen,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5).
Menurutnya, Fraksi Partai Golkar tetap memberikan prinsip-prinsip ketaatan terhadap asas-asas secara normatif sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dan telah memenuhi rumusan affirmative action yang ditetapkan.
"Alhamdulillah dalam pendaftaran ke KPU kemarin Fraksi kami telah memenuhi rumusan affirmative action yang diharapkan oleh sahabat-sahabat perempuan di dalam peran serta partai politik,” jelasnya.
Diakhir, Agung menegaskan jika Pemilu harus tetap dilaksanakan tahun 2024 dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. ”Pemilu terkait dengan kuota perempuan tetap mendukung berdasarkan aturan PKPU Sebagaimana telah dilaksanakan melalui PKPU 10/2023,” tegasnya.