Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Legislator Golkar DPRD DKI Desak Syarat Peserta PPDB Afirmasi Terdaftar di PIP Dihapus
  Nyoman Suardhika   20 Mei 2023
Gredit Photo / Kumparan

Kabargolkar.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghapus syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP).

“Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal,” ujarnya, saat rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Untuk diketahui, PIP adalah program pemberian bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah pusat kepada siswa SD, SMP, dan SMA dengan kategori miskin.

Sedangkan PPDB Afirmasi merupakan jalur masuk sekolah negeri untuk siswa yang tergolong dalam ekonomi menengah ke bawah.

Baco menolak PIP sebagai syarat penerimaan siswa sekolah negeri lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP,” kata politisi Partai Golkar ini.

Bahkan, Baco menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal inilah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk bersekolah di sekolah negeri.

Baco pun meminta Dinas Pendidikan untuk mengubah Peraturan Gubernur tersebut atau membuat Surat Edaran Dinas Pendidikan untuk menggugurkan PIP sebagai syarat masuk ke sekolah negeri.

Sebelumnya, di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP. 

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.