Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Hak Kesehatan Masyarakat RUU Kesehatan, Panja DPR Buka Ruang Aspirasi
  Nyoman Suardhika   25 Mei 2023
Gredit Photo / Tribunnews

Kabargolkar.com - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan aturan itu akan melahirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Hal itu dikatakan Melki, sapaan akrabnya, setelah Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Mahasiswa Universitas Indonesia Fakultas Kesehatan dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

“Kami akan terus melakukan public hearing untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi teman- teman, sekaligus meluruskan substansi yang berkembang di luar, yang sejatinya tidak seperti yang kami bahas bersama pemerintah,” ujarnya.

Melki menegaskan, Komisi IX DPR RI akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan. Aspirasi diperlukan untuk mewujudkan instrumen perlindungan dan kepastian pemenuhan hak kesehatan masyarakat.

Melki menyatakan, pihaknya selalu membuka ruang untuk berdialog terkait muatan RUU tersebut. Dia menjamin jika Komisi IX akan mengawal aspirasi dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Dirinya menekankan, semua aspirasi yang selama ini ditampung Panja memiliki semangat sama untuk menghasilkan RUU Kesehatan yang dapat mengakomodir kepentingan banyak pihak dari tenaga kesehatan maupun masyarakat.

“Apa yang disampaikan adik-adik hari ini, akan memperkaya bahan bagi kami dan pemerintah untuk membahas undang-undang kesehatan. Kami menyambut baik aspirasi yang adik-adik sampaikan hari ini kami pastikan akan menjadi bahan tim Panja,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Melki memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan. Pihaknya beranggapan dalam UU Kesehatan yang ada saat ini, profesi dokter sangat rentan terhadap kekerasan maupun kriminalisasi dalam menjalankan praktik-sehari-hari.

Dia menilai RUU tersebut justru semakin memperkuat perlindungan tenaga kesehatan sehingga Komisi IX mendorong agar nakes mendapatkan pengamanan dari segi hukum agar tidak mudah dikriminalisasi.

“Kalau ada kejadian kekerasan, serahkan terlebih dahulu ke teman-teman internal kesehatan. Ada berbagai majelis yang dipercaya untuk menegakkan disiplin etik, proses itu harus didahulukan sebelum masuk pada proses hukum,” terangnya.

Selain itu, terkait pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), dia mengemukakan, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan pemanfaatan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri harus memenuhi standar kompetensi.

“RUU Kesehatan akan memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA bisa praktek dengan syarat memenuhi kompetensi. Kami akan tetap mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI,” pungkasnya.

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.