Kabargolkar.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung dan segera disahkan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmad Doli Kurnia.
"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah," ujarnya, dikutip dpr.go.id, pada Rabu (26/7/2023).
Doli menjelaskan, sidang pengesahan RUU ASN akan berlangsung pada Agustus.
Jika sesuai dengan jadwal, maka RUU tersebut akan disahkan pada minggu ke-3 sidang.
"Kemudian, langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai," tuturnya.
"Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” sambungnya menandaskan.
Menurut Doli, tidak akan ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan tenaga honorer.
Hal ini menjadi kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang mulai dihapus per 28 November 2023 mendatang.
Dengan memastikan stabilitas penghasilan, para tenaga honorer dapat lebih fokus dan berdedikasi.
Meskipun demikian, dalam proses pengesahan RUU ASN ini, Komisi II DPR RI juga tetap harus memperhatikan keuangan negara.
"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima," kata Doli.
"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tambahnya.
Doli membeberkan, status tenaga honorer akan berubah menjadi PPPK penuh dan paruh waktu.
Status itu diatur dalam RUU ASN yang segera disahkan.
"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut. (tribunnews.com)