Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid menyoroti, polemik yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota Komisi VI DPR ini pun menyinggung Keputusan Presiden (Kepres) nomor 28 tahun 1992.
Aturan ini mengatur tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam Dan Penetapannya Sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone).
Politisi Partai Golkar itu menyinggung wilayah penduduk yang telah lama bermukim di sana. Namun tiba-tiba menurutnya dianggap menjadi tanah Negara.
Menurut Nusron, pemerintah khususnya Badan Pengusahaan (BP) Batam bisa memilah-milah hal itu. "Kalau seperti itu ceritanya, apa bedanya BP Batam dengan VOC. Tanpa memperdulikan adanya hak-hak warga di sana," kata Legislator asal Jawa Tengah ini, di Jakarta, dikutip Selasa (3/10/2023).
Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengungkapkan, jika ada aturan Mendagri yang mewajibkan clean and clear sebelum mengajukan dan HPL keluar.
Menurut Walikota Batam itu, itu juga merupakan satu di antara tugas BP Batam untuk menyelesaikannya.
"Kami butuh regulasinya. agar saat ganti untung sehingga tidak menjadi masalah hukum buat kami," ujarnya.
Terkait apa yang disampaikan Nusron Wahid, Muhammad Rudi akan menyampaikan secara khusus dengan Deputi yang mengurus itu. Menurutnya, akan terlalu panjang jika menjelaskan itu secara gamblang.