Kabargolkar.com - Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat delapan kesimpulan memuat tujuh agenda transformasi.
Salah satunya adalah dukungan dari Komisi II DPR RI terhadap tujuh agenda transformasi yang tercantum dalam Undang-Undang ASN 2023, khususnya terkait dengan reformasi birokrasi yang bersifat profesional dan berstandar internasional.
Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi Undang-Undang ASN.
Dirilis dari laman resmi emedia.dpr.go.id, dari tujuh agenda transformasi yang termuat dalam UU ASN 2023 di mana salah satunya dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang ASN,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2023.
Mengingat banyaknya perubahan komponen manajemen ASN dalam undang-undang ASN, lanjut Doli membacakan butir ketiga kesimpulan dalam rapat kerja kali ini.
Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya.
Guna memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP sinkronisasi dengan undang-undang ASN dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, BKN, dan BPKP terkait verifikasi data tenaga non ASN agar pemerintah dapat memiliki data yang valid untuk menyusun strategi penataan tenaga non ASN.
Mereka juga menyoroti perlunya solusi terhadap tenaga non ASN yang belum terdata serta menekankan pentingnya jadwal dan mekanisme yang jelas dalam penataan tenaga honorer.
Selain itu, rapat kerja ini juga menegaskan kesepakatan untuk mempercepat penerbitan PP sebagai turunan dari Undang-Undang ASN 2023.
Melalui rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, BKN, dan LAN. Terakhir, mereka menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Ringkasnya, rapat kerja tersebut menghasilkan delapan kesimpulan yang memberikan dukungan, dorongan untuk koordinasi yang lebih baik, penekanan pada kejelasan mekanisme, serta upaya percepatan dalam implementasi Undang-Undang ASN 2023.
Demikian ulasan tentang hasil Raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN RB, semoga dapat memberi informasi bermanfaat. (klikpendidikan.id)