Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Penyelesaian Tenaga Honorer, Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI dan MenPAN RB Sepakat Paling Lambat Desember 2024
  Irman   30 Agustus 2024
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI, sepakat dengan MenPAN RB selesaikan polemik tenaga honorer non ASN paling lambat Desember 2024 (dpr.go.id)

Kabargolkar.com - Ahmad Doli Kurnia selaku pemimpin rapat mengungkapkan pihaknya menyepakati sejumlah kesimpulan, diantaranya menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga kerja non ASN.

Penyelesaian tersebut ditargetkan paling lambat Desember 2024, Komisi II DPR RI juga meminta kepada KemenPAN RB untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN sebagai wadah ketentuan penataan tenaga honorer non ASN.

“Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK,” tutur Ahmad Doli Kurnia.

“Komisi II DPR RI meminta Kementerian PAN RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN dapat diangkat menjadi PPPK pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2024,” sambung Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

“Dengan ketentuan, tenaga non ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK dan tenaga non ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Ahmad Doli Kurnia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI pada saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara, Jakarta, 28 Agustus 2024.

Khusus permasalahan tenaga honorer non ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN namun saat ini sudah berhenti bekerja karena terkena imbas kebijakan Pemerintah Daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir.

Komisi II DPR RI menyampaikan permintaan kepada Kementerian PANRB agar melakukan tinjauan ulang terhadap Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Tujuan dari peninjauan ulang kembali terhadap Kepmen PANRB No.347/2024 agar tenaga non ASN yang sudah masuk pangkalan data BKN tetap diperkenankan untuk mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 meskipun sudah tidak lagi aktif bekerja.

Penguatan ASN Melalui Digitalisasi

“Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB konsisten melaksanakan digitalisasi ASN,” papar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

"Secara nasional paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga memberikan pendapat agar UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya pasal 146 yang berisi tentang peraturan 30 persen sebagai batas maksimal belanja pegawai di tahun 2024 agar dihapuskan.

Tujuan dari usul penghapusan pasal 146 dari UU Nomor 1 Tahun 2022, agar seluruh tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II juga menyatakan akan kembali melakukan rapat konsinyering dengan Kementerian PANRB dan BKN.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menyusun roadmap penataan tenaga honorer serta menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. (klikpendidikan.id)

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.