Kabargolkar.com - Komisi XI DPR RI telah menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp 40 miliar. Hal tersebut, guna pembentukan lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, lembaga itu memiliki nama Central Counter Party untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
"Adapun, manfaat dari pengembangan CCP ini di antaranya pasar uang dan pasar valas yang makin berkembang karena volume transaksi dan likuditas lebih besar," kata Misbakhun dikutip dari akun Instagram @mmisbakhun, Senin (11/12/2023).
Penentuan suku bunga dan nilai tukar, anggota Komisi XI DPR ini menilai, bakal lebih efisien. Aerta pelaku pasar utama lebih aktif.
"Manfaat berikutnya ialah mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan," ucap Misbakhun.
Selain itu, legislator asal Pasuruan ini membeberkan, manfaat CCP SBNT juga sebagai instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, para investor. Kemudian, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
"Lembaga yang akan terbentuk pada 2024 mendatang itu juga akan berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan dua transaksi itu sehingga dapat memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar," tutup Misbakhun