Bayar Sewa Rusun Ditunda, Legislator Golkar DPRD DKI: Kesulitan Akibat Pandemi Belum Pulih
Nyoman Suardhika 27 Desember 2023
Gredit Photo / Facebook
Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 itu ditandatangani Anies pada 26 Juni 2020. Pergub itu mengatur soal pemberian keringanan retribusi dan juga penghapusan sanksi administratif kepada warga yang terdampak Corona.
"Pemberian keringanan dan/atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sesuai penetapan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 seperti dilihat detikcom, Selasa (7/7/2020).
Pemprov DKI Jakarta kemudian mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19 itu. Sehingga, penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.
"Sebagai tindak lanjut dari keputusan dicabutnya status pandemi COVID-19, maka diberlakukan kembali tarif sewa rusun yang mengacu pada tarif tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta Afan Adriansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).
Kemudian, pemprov sepakat untuk menunda pemungutan sewa rusun ini hingga Juni 2024. Penghuni rusun akan dikenakan biaya sewa pada Juli 2024.
Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.