Kabargolkar.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengkhawatirkan, wacana hak angket di Parlemen justru alan membuat bingung rakyat. Terlebih, sejauh ini usulan hak angket baru sebatas opini dan belum disertai dokumen alat pembuktian kecurangan Pemilu 2024.
"Kasihan rakyat kalau dibuat bingung. Berikan kesempatan rakyat untuk kembali kepada aktivitas hidup yang normal setelah ketegangan dalam proses politik ini," kata Legislator Golkar ini dalam keterangan persnya, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, anggota Komisi XI DPR ini menilai, penggunaan hak angket di DPR bukanlah proses politik yang mudah. Menurut dia, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan hak angket.
"Tahapan administrasi pengajuannya juga ada aturannya. Harus hati-hati, jangan sampai malah menaikkan suhu politik yang sudah kondusif," tegas salah satu inisiator Pansus Angket Bank Century di DPR periode 2009-2014 itu.
Kemudian, Misbakhun menuturkan, ada hal lain yang harus diperhatikan. Yakni dunia usaha yang membutuhkan ketenangan di politik.
"Politik yang stabil akan mendukung iklim usaha bisa berjalan dengan baik dan bisa berkembang sehingga berkontribusi bagi perekonomian nasional," tutupnya.