Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Menelisik Kemungkinan Revisi UU MD3, Begini Kata Lodewijk.
  Suryo   05 April 2024
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus
angkat suara soal peluang revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) usai Pemilu 2024.
Wacana itu menguat seiring isu perebutan kursi Ketua DPR antara Golkar dan PDIP sebagai partai peraih suara terbanyak hasil pileg 2024.

Menurut Lodewijk, partainya saat ini masih fokus mengawal proses sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstisusi (MK). Dia menyebut peluang revisi UU MD3 akan tiba masanya, terutama di periode DPR yang baru.

"Nanti itu ada masanya. Jadi kita sementara ya kita menunggu saja," ucap Lodewijk di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/4).
Dia mengaku belum mengetahui jumlah perolehan kursi yang akan didapat fraksinya di DPR. Oleh karena itu, menurutnya tak elok bila membicarakan wacana revisi UU MD3 saat ini.

"Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3," kata dia.

Lodewijk mengatakan untuk sementara partainya masih akan mengacu UU MD3 yang berlaku terkait mekanisme penentuan Ketua DPR. Di samping itu, dia masih akan melihat dinamika yang berkembang ke depan.

"Sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," kata dia.

Sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Dia mengaku belum mengetahui jumlah perolehan kursi yang akan didapat fraksinya di DPR. Oleh karena itu, menurutnya tak elok bila membicarakan wacana revisi UU MD3 saat ini.

"Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya nggak elok dong kita udah mau bahas MD3," kata dia.

Lodewijk mengatakan untuk sementara partainya masih akan mengacu UU MD3 yang berlaku terkait mekanisme penentuan Ketua DPR. Di samping itu, dia masih akan melihat dinamika yang berkembang ke depan.

"Sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," kata dia.

Sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.