Senayan menghargai kerja-kerja Pemerintah yang telah berupaya keras menghadirkan pendidikan lebih
berkualitas, merata dan dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa. Diharapkan, program pendidikan ke depan fokus pada guru dan siswa.
WAKIL Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, Program Merdeka Belajar harus memprioritaskan kemerdekaan guru dalam aspek kesejahteraan mereka. “Juga mengutamakan kemerdekaan siswa dalam proses pembelajaran,” kata Hetifah dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Hetifah mendorong agar Program Merdeka Belajar yang telah berjalan ini berusaha menjawab berbagai problem dan tantangan dalam lingkungan pendidikan Indonesia. Ini mencakup kesulitan akses terhadap pendidikan, permasalahan kualitas pendidikan, pendanaan yang cukup, peningkatan infrastruktur dan penggunaan teknologi, serta partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat secara keseluruhan.
Dia bilang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga perlu menuntaskan rekrutmen guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Atasi kesimpangsiuran dalam seleksi guru P3K, sederhanakan proses seleksi, tingkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Lalu, meningkatkan skema pendanaan untuk tunjangan guru.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kurikulum Merdeka Belajar, mengingat masih banyak pro dan kontra dari program ini.
Pro dan kontra ini menyusul kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2024. Isinya menetapkan Kurikulum Merdeka Belajar sebagai Kurikulum Nasional.
“Beberapa pakar menilai, kurikulum merdeka belum layak dijadikan kurikulum nasional. Karena, belum dilengkapi dengan naskah akademik yang memuat filosofi pendidikan dan kerangka konseptual yang menjadi dasar pemikiran kurikulum merdeka,” kata dia.
Fikri mengatakan, klaim bahwa kurikulum Merdeka Belajar lebih unggul dari kurikulum pendahulunya, hendaknya berdasarkan riset dan uji lebih dahulu.
Uji tersebut bisa dengan membandingkan kurikulum pendahulunya, yakni Kurikulum 2013, dan Kurikulum 2013 yang disempurnakan (2015).
Kurikulum merdeka ini, lanjutnya, merupakan modifikasi dari kurikulum darurat yang diluncurkan selama pandemi Covid-19 pada tahun ajaran 2020-2021 lalu. Namun kurikulum merdeka ini belum teruji secara akademis menjadi solusi atas hilangnya pembelajaran (learning loss) selama pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan uji akademis, sambungnya, baru kemudian dilakukan evaluasi apakah daerah secara merata mampu dan siap melaksanakan kurikulum baru ini. Penetapan kurikulum merdeka ini hanya berdasar klaim dari Kemendikbud Ristek adalah laporan Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022.
Dalam laporan tersebut, peringkat PISA Indonesia tahun 2022 naik 5 hingga 6 peringkat dibanding hasil PISA 2018 lalu. Ini pula yang menjadi klaim Kemendikbudristek bahwa penerapan merdeka sebagai kurikulum darurat selama pandemi Covid-19 berhasil.
“Tapi fakta lain juga menyebutkan skor PISA Indonesia tahun 2022 di bidang literasi membaca, matematika, dan sains juga menurun dibanding tahun 2018. Jadi sudut pandang kesuksesan PISA relatif dilihat dari mana,” sela Fikri.
Tidak hanya itu, anggota Fraksi PKS ini menilai nuansa penerapan kurikulum baru ini juga menjadi ramai karena adanya narasi di media sosial soal kewajiban seragam baru bagi siswa sekolah dasar hingga menengah