Yudha Novanza; Revisi UU Penyiaran, Tegaskan Pentingnya Aturan Adaptif di Era Digital
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yudha Novanza Utama menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan, di Palembang, kamis (10/4/25).
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 50 peserta, selain komisioner KPID Sumsel beserta staf juga hadir dari unsur Karang Taruna dan insan media, serta sejumlah tokoh penting di bidang penyiaran, termasuk Ketua KPID Sumsel, Herfriady, MA.
Diskusi tersebut berlangsung dinamis dan fokus pada tiga aspek strategis dalam sistem pengawasan penyiaran, yakni isi siaran, kelembagaan, serta Pengembangan Sistem Penyiaran Publik (KPSP).
Pada kesempatan tersebut, Yudha Novanza, menegaskan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini yang semakin akrab dengan konten digital.
Menurut Yudha, revisi terhadap UU tersebut merupakan sebuah keharusan agar regulasi dapat menyesuaikan dengan ekosistem media baru yang kini didominasi platform daring seperti media sosial, podcast, dan layanan streaming.
“Kita tidak bisa terus-terusan mengandalkan aturan lama di tengah ekosistem media yang sudah berubah. Undang-undang ini harus mengakomodasi konten digital dan dinamika konsumsi informasi masyarakat modern,” tegas Yudha.
Yudha juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI telah menempatkan revisi UU Penyiaran sebagai prioritas dalam program legislasi nasional. Proses revisi ini, lanjut Yudha, akan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pers dan pelaku industri penyiaran agar tidak menimbulkan polemik.
Disamping itu, Ketua KPID Sumsel, Herfriady, turut menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan KPID di daerah. Menurutnya, agar pengawasan penyiaran bisa berjalan efektif, KPID harus memiliki posisi yang kuat secara kelembagaan dan tidak bergantung pada anggaran hibah dari pemerintah daerah.
“Saat ini KPID Sumsel hanya menerima dana hibah sebesar Rp2,5 miliar. Jumlah ini jauh dari cukup untuk menjalankan tugas-tugas pengawasan yang semakin kompleks,” ungkapnya.
Ia berharap agar ke depan, KPID bisa memiliki struktur kelembagaan vertikal sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga memiliki kemandirian anggaran dan operasional.