Ketua Komisi X Apresiasi Langkah Presiden Teken Perpres Tukin Dosen dan ASN di Lingkungan Kemendikti Saintek
Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek)
Perpres tersebut, menurut Hetifah, menjadi penegasan komitmen negara dalam mendorong kesejahteraan dosen dan ASN di lingkungan Kemendikti Saintek, serta memperkuat semangat reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi dan riset.
“Penandatanganan Perpres ini adalah kabar baik yang telah lama dinanti. Ini bukan hanya tentang tunjangan, tapi tentang pengakuan terhadap peran vital dosen dalam membentuk generasi unggul dan mendorong inovasi nasional,” kata Hetifah, dalam keterangan persnya, Jumat (11/4).
Meskipun demikian, Hetifah menekankan bahwa tindak lanjut administratif menjadi hal yang krusial dalam memastikan manfaat tunjangan kinerja tersebut benar-benar sampai ke tangan para dosen.
“Saya mendorong Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Menteri sebagai regulasi pelaksana, sebagaimana amanat Pasal 12 Perpres. Jangan ada penundaan. Para dosen telah menunggu cukup lama,” jelasnya.
Hetifah juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar pencairan dilakukan dengan adil, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Komisi X DPR juga akan memastikan tidak ada kendala birokratis yang menghambat pencairan, baik di pusat maupun di perguruan tinggi.
“Komisi X terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari visi besar reformasi pendidikan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Investasi pada dosen adalah investasi pada masa depan bangsa. Sudah saatnya negara memberi insentif nyata kepada mereka yang bekerja di lini depan mencetak SDM unggul dan berdaya saing global,” tegasnya.