Kabar NasionalKabar DaerahKabar ParlemenKabar Karya KekaryaanKabar Sayap GolkarKagol TVKabar PilkadaOpiniKabar KaderKabar KabarKabar KabinetKabar UKMKabar DPPPojok Kagol Kabar Photo
KABAR KADER
Share :
Dorong Sidang MPR, Nurdin Halid: MK Langgar Kewenangan, MPR Harus Jadi Wasit & Pemilu Harus Kembali Ke UUD 1945
  Adi   04 Juli 2025
Nurdin Halid | wakil Ketua Komisi VI DPR Ri
lembaga yudikatif sekaligus legislatif,” ujar Nurdin. “Makin membingungkan karena MK bisa membatalkan putusan MA,” tambahnya.

MPR Harus Kembali Jadi ‘Wasit’

Dalam pandangan Nurdin Halid, telah terjadi konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara pasca empat kali Amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002 untuk mewujudkan cita-cita Reformasi 1998. Gelombang Reformasi 1998 bertujuan untuk mengoreksi kewenangan besar Presiden (Soeharto) selama 30 tahun lebih akibat ketidakjelasan penafsiran yang terbuka terhadap UUD 1945.

Secara terang empat kali Amandemen itu berhasil membatasi kekuasaan eksekutif (Presiden) dan pada saat yang sama memperkuat kewenangan legislatif (DPR) serta menambah beberapa lembaga seperti DPD, Komisi Yudisial, dan MK.

“Namun muncul masalah baru yaitu menguatnya kewenangan yudikatif (Mahkamah Konstitusi). Dalam beberapa putusan MK tampak bahwa kekuasaan legislatif bisa dicaplok oleh MK. Dan semuanya, baik kewenangan konstitusional DPR maupun MK, berpatokan pada kewenangan konstitusi UUD 1945 yang sama,” ujar Nurdin Halid.

Karena itu, Nurdin Halid mendorong MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli dan utuh. Euforia Reformasi 1998 yang melahirkan empat kali Amandemen UUD 1945 justru telah mengganti jiwa, filosofi, dan sistem dasar kita berbangsa dan bernegara Indonesia. Amandemen UUD 1945 telah menggantikan ‘roh’ demokrasi Pancasila berbasis musyawarah mufakat ke demokrasi liberal.

“Jika Pancasila sebagai roh demokrasi Indonesia dan Konstitusi UUD 1945 sebagai patokan dasar bergeser, maka otomatis semuanya bergeser. Dan, kita menjadi gagap menghadapi dampak dari pergeseran-pergeseran itu. Itulah akar dari carut-marut kehidupan sosial politik kita dalam dua dekade terakhir,” tegas Nurdin Halid.

Solusinya, lanjut Nurdin, MPR perlu menggelar Sidang untuk mengamandemen UUD 1945. Nurdin berharap MPR kembali menjadi ‘wasit’ dalam posisi sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki otoritas tertinggi dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, termasuk untuk menengahi konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara yang berimplikasi luas dan tidak produktif.

"Saya mendorong MPR melakukan Amandemen kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh. Selain itu, Sidang MPR juga membuat Tap MPR untuk menafsir secara resmi Pasal-Pasal UUD 1945 mengingat Bagian Penjelasan dalam UUD 1945 yang asli sudah dihapus. Jadi, baik DPR dan DPD maupun lembaga tinggi negara yang lain harus mengacu pada penafsiran resmi yang tertuang dalam TAP MPR," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurdin menekankan bahwa demokrasi deliberatif dalam Sila IV Pancasila harus dirumuskan dengan tegas dan jelas dalam UUD 1945 maupun TAP MPR. Secara teoritik, musyawarah mufakat adalah bentuk demokrasi deliberatif khas Indonesia sebagai antitesa demokrasi liberal.

Nurdin mengakui bahwa Reformasi 1998 dan Amandemen UUD 1945 memang membawa dampak positif yang signifikan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia seperti kebebasan berpendapat dan berserikat, pemilu yang demokratis, penghormatan terhadap HAM, dan otonomi daerah.

“Namun, demokrasi yang liberal-individualistik juga telah membawa dampak negatif seperti penyalahgunaan kebebasan, meluasnya KKN akibat pemilu yang sangat mahal, maraknya politik uang, konflik horinsontal akibat politik berbasis SARA, serta fragmentasi politik akibat banyaknya partai politik membuat sistem kepartaian menjadi kompleks dan setiap saat bisa memicu ketidakstabilan politik,” tutur Nurdin.

Nurdin Halid menegaskan: “Bung Karno dan Para Bapak Bangsa menetapkan 5 Sila Pancasila sesuai dengan jatidiri Bangsa Indonesia dan selaras dengan nilai-nilai keutamaan yang berlaku universal. Jadi, demokrasi musyawarah mufakat sudah tepat dan sah karena merupakan pilihan demokrasi yang dibuat para pendiri negeri ini, termasuk keberadaan MPR dalam UUD 1945,” pungkas

Kabar Golkar adalah media resmi Internal Partai Golkar. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik untuk Partai Golkar dan seluruh kadernya.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us - Kabar dari Kader
©2023 Kabar Golkar. All Rights Reserved.