Jakarta, 8 Oktober 2025 — Anggota Komisi XII DPR RI
H. Cek Endra menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat sebagai langkah nyata untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, serta membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil, khususnya di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini disampaikan menjelang Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat yang akan informasinya akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Kementerian ESDM, Jakarta, yang rencananya dipimpin langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta mengundang berbagai stake holder terkait seperti Pemerintah Provinsi, Pertamina dan lain-lain. Agenda rapat tersebut akan membahas pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di berbagai provinsi, termasuk Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
Menurut Cek Endra, ini merupakan momentum penting untuk melaksanakan terkait legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di lapangan. “Permen ini harus jadi jalan tol bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/10).
Politisi Golkar asal Jambi itu menjelaskan bahwa sesuai data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah. Sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi, dengan potensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan. Dalam proses tersebut, pemerintah telah menegaskan beberapa prinsip utama: tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai penegakan hukum tegas (Gakkum).
Cek Endra menilai kebijakan ini bukan hanya soal penertiban, melainkan strategi jangka menengah untuk menaikkan lifting nasional dan memperkuat kemandirian energi. “Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan Permen 14/2025, yakni inventarisasi sumur minyak masyarakat, dan sebentar lagi penetapan hasil inventarisasi melalui rapat tim gabungan pusat-daerah, penunjukan BUMD/koperasi/UMKM pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS, hingga persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas. Cek Endra menilai mekanisme tersebut sudah menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibanding kondisi sebelumnya yang tidak tertangani secara sistematis.
Mantan Bupati Sarolangun itu juga menegaskan, legalisasi sumur rakyat akan memberi efek ganda terhadap ekonomi lokal. “Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi