Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin (Sumatera Selatan) yang sudah lebih dulu menata sumur rakyat melalui BUMD dan KKKS sehingga produksi meningkat dan praktik ilegal menurun. Di Aceh, legalisasi dilakukan bertahap dengan fokus pada keselamatan dan lingkungan, sementara di Bojonegoro (Jawa Timur) pola kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina telah terbukti efektif dan berkelanjutan. “Kalau Muba bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata,” ujarnya optimistis.
Lebih lanjut, Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat. Melalui DPR ia berencana akan meminta perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam 90 hari ke depan. “Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional,” pungkasnya.