Isu hilirisasi pertanian ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menargetkan peningkatan nilai tambah produk pertanian hingga 40 persen pada tahun 2030.
Dorongan Penguatan Regulasi dalam RUU Pangan
Dadang juga memastikan bahwa seluruh temuan, masukan, dan data lapangan yang didapat di Bali akan dibawa ke dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pangan. Ia menekankan bahwa revisi regulasi ini harus berfungsi sebagai fondasi baru bagi kedaulatan pangan Indonesia, termasuk: perlindungan terhadap produk pangan dalam negeri, kewajiban penggunaan bahan baku lokal dalam industri pangan, sinkronisasi riset pertanian nasional, penguatan hilirisasi dan larangan ekspor bahan mentah, serta insentif bagi industri yang menyerap hasil pertanian lokal.
“Kita ingin undang-undang ini menjadi payung yang kokoh untuk kemandirian pangan bangsa. Indonesia punya potensi besar, tinggal bagaimana kita memperkuat regulasi dan eksekusinya,” pungkas Dadang.