Dari sisi akses, Komisi X DPR RI juga terus memperjuangkan peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS. Program ini dinilai penting untuk memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi.
Semangat kesetaraan dan keadilan tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) melalui pendekatan kodifikasi undang-undang pendidikan, termasuk UU Pendidikan Tinggi.
“Komisi X DPR RI mendorong agar regulasi ke depan mampu mengurangi beban finansial mahasiswa dan kampus, serta menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang seimbang antara PTN dan PTS, baik dari sisi pendanaan, tata kelola, maupun peran strategis,” ujarnya.
Sebagai penutup catatan akhir tahunnya, Hetifah menegaskan bahwa langkah-langkah Komisi X DPR RI merupakan wujud komitmen politik kebangsaan untuk membangun pendidikan tinggi yang adil, berkualitas, dan berkelanjutan.
“Tahun depan harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. Bukan sekadar mengejar angka dan kuantitas, tetapi mengembalikan kampus sebagai pusat keunggulan, keadilan, dan pencerahan bangsa,” pungkasnya.